Sekretariat Daerah Kabupaten OKU
|
Sekretariat Daerah Kabupaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tanggal 15 April 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sekretariat Daerah Kabupaten merpakan unsur Staf Pimpinan Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten serta berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
|
||
| Tugas Pokok dan Fungsi | ||
|
Sekretariat Daerah Kabupaten mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas dan Lembaga Teknis Kabupaten. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Sekretariat Daerah Kabupaten menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
|
||
| a. |
Penyusunan kebijakan Pemerintahan Kabupaten;
|
|
| b. | Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas dan Lembaga Teknis Kabupaten; | |
| c. | Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten; | |
| d. | Pembinaan Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kabupaten; | |
| e. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten | |
| Susunan Organisasi | ||
| Struktur atau Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri dari : | ||
| a. Sekretaris Daerah | ||
| b. Assisten : | ||
| 1. Assisten Pemerintahan yang terdiri dari 4 Bagian, yaitu : | ||
| a). Bagian Administrasi Pemerintahan Umum; | ||
| b). Bagian Hukum; | ||
| c). Bagian Humas dan Protokol; | ||
| d). Bagian Administrasi Kemasyarakatan. | ||
| 2. Assisten Perekonomian, Pemb. dan Kesejahteraan Rakyat yang terdiri dari 4 Bagian, yaitu : | ||
| a). Bagian Administrasi Pembangunan; | ||
| b). Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat; | ||
| c). Bagian Administrasi Perekonomian; | ||
| d). Bagian Administrasi Sumber Daya Alam. | ||
| 3. Assisten Administrasi Umum dan Keuangan yang terdiri dari 4 Bagian, yaitu : | ||
| a). Bagian Organisasi; | ||
| b). Bagian Umum; | ||
| c). Bagian Perlengkapan; | ||
| d). Bagian Keuangan. | ||
| c. | Kelompok Jabatan Fungsional | |






