Sekretariat DPRD Kabupaten OKU

Sekretariat DPRD Kabupaten merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 15 April 2008, tentang  Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten dan bertanggung jawab kepada DPRD dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
 
Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat DPRD Kabupaten mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD Kabupaten menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD Kabupaten;
b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Kabupaten;
c. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD Kabupaten;
d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten;
   
Susunan Organisasi
Struktur atau Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri dari :
1. Sekretaris Dewan
2. Bagian Umum dan Protokol, terdiri dari :
  a. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
  b. Sub Bagian Protokol dan Perjalanan
3. Bagian Persidangan dan Hukum,  terdiri dari :
  a. Sub Bagian Persidangan dan Risalah
  b. Sub Bagian Peliputan dan Dokumentasi
  3. Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan
4. Bagian Keuangan,  terdiri dari :
  a. Sub Bagian Anggaran
  b. Sub Bagian Perbendaharaan dan Pembukuan
5. Kelompok Jabatan Fungsional